Desa sebagai ujung tombak pembangunan nasional memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu tahapan penting dalam siklus pembangunan desa adalah pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes), yang menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026.
Musyawarah Desa adalah forum permusyawaratan antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, serta unsur masyarakat desa untuk membahas hal-hal yang bersifat strategis, termasuk perencanaan pembangunan desa. Musdes dilaksanakan sebagai wujud demokrasi partisipatif dalam pengambilan keputusan bersama yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Musyawarah Desa untuk penyusunan RKPDes Tahun 2026 bertujuan untuk:
Menyepakati prioritas kebutuhan masyarakat desa.
Menggali aspirasi masyarakat terkait pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan kemasyarakatan.
Menyusun daftar usulan kegiatan yang akan dibiayai melalui APBDes, dana desa, maupun sumber lain.
Persiapan Musdes
BPD bersama pemerintah desa membentuk tim penyelenggara dan menetapkan jadwal kegiatan. Data dan dokumen perencanaan sebelumnya juga disiapkan sebagai bahan pembahasan.
Pelaksanaan Musyawarah
Forum ini melibatkan unsur masyarakat seperti tokoh adat, tokoh agama, kelompok perempuan, pemuda, dan perwakilan RT/RW. Setiap usulan dibahas berdasarkan kebutuhan nyata dan dampaknya terhadap masyarakat.
Penyusunan Berita Acara dan Daftar Prioritas
Hasil musyawarah dirumuskan dalam berita acara, termasuk daftar usulan kegiatan prioritas yang akan menjadi bahan penyusunan RKPDes oleh Tim Penyusun RKPDes.
Tindak Lanjut dan Penyusunan RKPDes
Tim Penyusun RKPDes menyusun dokumen berdasarkan hasil Musdes dan mengintegrasikannya dengan arah kebijakan pembangunan desa jangka menengah (RPJMDes).
Keberhasilan perencanaan desa tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat. Musdes memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung, sehingga program pembangunan dapat lebih tepat sasaran dan menjawab kebutuhan lokal.
Musyawarah Desa adalah wadah strategis dalam penyusunan RKPDes Tahun 2026. Melalui proses yang transparan, inklusif, dan partisipatif, desa dapat merancang pembangunan yang berkelanjutan dan sesuai dengan aspirasi warganya. Kolaborasi antara BPD, pemerintah desa, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan perencanaan yang berorientasi pada kesejahteraan bersama.